Ketua KPU Berau Ingatkan Aturan Bagi Peserta Pemilu Berkampanye di Kampus

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BERAU : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hariyanto mengumumkan bahwa izin penyelenggaraan kampanye umum di tempat pendidikan, khususnya Kampus, telah diberikan.

 

Budi menekankan dua syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

 

Pertama, kampanye di Kampus harus didasarkan pada undangan atau izin dari Rektor atau penyelenggara yang bertanggung jawab. Budi menegaskan bahwa peserta Pemilu harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang di Kampus.

 

Syarat kedua adalah peserta Pemilu yang diundang ke Kampus tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

 

"Bahwa kampanye di Kampus boleh dilaksanakan, tetapi tanpa membawa atribut kampanye," jelas Budi Hariyanto ke Poskotakaltimnews, beberapa waktu lalu.

 

Budi menyoroti tahapan kampanye umum di Kabupaten Berau yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

 

Ia mengingatkan pentingnya perizinan kegiatan, di mana pihak yang ingin mengadakan kampanye umum harus melaporkan perizinan kepada pihak Polres terlebih dahulu.

 

“Perlu disampaikan tentang jumlah orang yang terlibat, waktu dan tempat kampanye, serta jenis kendaraan yang digunakan,” tambahnya.

Budi berharap agar kampanye umum dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan dan terhindar dari potensi masalah yang dapat merugikan semua pihak. (Sep/Nad)